Ditahan 3 Hari, Polisi Singapura Lepaskan Pemancing Batam

Konten Media Partner
13 Maret 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.
Batam - Polisi Perairan (Cost Guard) Singapura akhirnya melepaskan pemancing Indonesia, Ariza, setelah sempat tiga hari ditahan. Dia dilepaskan pada Selasa (12/3/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Kelompok Usaha Bina Batam Madani, Muhamad bin Boyan mengatakan, Ariza dikembalikan bersama perahu motor yang digunakan ketika memancing.
"Alhamdulillah karena desakan kita, sudah dikembalikan dalam kondisi sehat walafiat," kata Boyan, Rabu (13/3/2019) pagi.
Boyan mengatakan, Ariza sampai di Indonesia sekitar pukul 19.35 WIB. "Kita ucapkan terima kasih kepada KBRI di Singapura sudah merespons," ujar dia.
Boyan berharap Singapura dan Indonesia selalu membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah Kepri. "Khususnya tentang nelayan, kita tidak ingin (peristiwa) ini terjadi kembali," katanya.
Sebelumnya Ariza warga asal Batam ditangkap polisi perairan Singapura pada Minggu (10/3/2019) pagi. Penangkapan itu terjadi ketika, Arizan meluangkan waktu libur dengan menyalurkan hobi memancing.
ADVERTISEMENT
Ia berangkat dengan sebuah speedboat sendirian. Namun di dekat Selat Philip, perairan batas Indonesia-Singapura, ia ditangkap polisi perairan Singapura (Police Marine Guard).
(tan)
*baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id