Ditolak Fraksi Gerinda, Ranperda Perseroan Pelabuhan Karimun Tetap Lanjut

Konten Media Partner
18 Mei 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Edo/Batamnews
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Edo/Batamnews
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Meskipun dapat penolakan dari satu fraksi, pembahasan Ranperda pembentukan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Penolakan tersebut oleh Fraksi Partai Gerindra dalam agenda sidang Paripurna di DPRD Karimun. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Efrizal, Selasa (17/5/2022).
"Fraksi Gerindra menolak Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun," ujar Efrizal dalam penyampaiannya.
Pihaknya khawatir saham Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun yang semula dikuasai 100 persen akan berpindah ke swasta mencapai 49 persen.
Bahkan, Efrizal sempat menyinggung polemik Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUP Karimun dengan pihak swasta PT Terminal Parit Rempak (TPR).
Sistem bagi hasil yang sepenuhnya dikuasai pihak swasta yang mendapat 92,5 persen, sementara BUP hanya mendapat 7,5 persen.
ADVERTISEMENT
"Pada KSO itu, BUP Karimun hanya memperoleh 7,5 persen bagi hasil, sementara pihak swasta (PT TPR) mendapat 92,5 persen, di mana aset daerah juga berpindah tangan pengelolaannya selama 30 tahun," kata Efrizal.
Pihaknya turut mempertanyakan alasan pihak eksekutif yakni Pemkab Karimun yang menyesuaikan status BUP Karimun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2014.
"Kenapa baru sekarang, setelah 8 tahun PP Nomor 54 Tahun 2014 diberlakukan. Padahal seyogyanya penyesuaian bisa dilakukan setelah 3 tahun PP tersebut diberlakukan," ujar Efrizal membacakan pandangan umum fraksinya.
Gerindra Dorong BUP Jadi Perumda
Fraksi Gerindra DPRD Karimun mendorong BUP Karimun cukup dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), hal itu demi mengamankan 100 persen kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda saja agar kepemilikan 100 saham tetap dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Karimun," kata Efrizal.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebutkan bahwa Ranperda tersebut murni demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dari sektor pelabuhan.
Disebutkan juga, kalau Ranperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi direksi BUP Karimun.
"Tidak ada agenda pribadi atau maksud tertentu selain demi peningkatan PAD Kabupaten Karimun. Ranperda itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi direksi BUP Karimun," kata Bupati Rafiq.
Lalu, mengenai KSO antara BUP Karimun dengan pihak swasta PT TPR, diketahui sudah dilakukan evaluasi dengan besaran bagi hasil 60 persen berbanding 40 persen. "KSO tersebut juga sudah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karimun," ucap Rafiq.
ADVERTISEMENT
Sehingga, meskipun mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra, Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun tetap akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD Karimun sebelum disahkan menjadi Perda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.
Selain Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun, DPRD Karimun juga menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih lanjut oleh Pansus.
Hal itu dimungkinkan setelah 7 fraksi lainnya di DPRD Karimun memberikan dukungan mereka.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id