Divonis 15 Tahun Bui, WN Malaysia Kurir Sabu Malah Minta Dihukum Mati

Konten Media Partner
13 September 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahuat dan Heng digiring petugas PN Batam usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Ahuat dan Heng digiring petugas PN Batam usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Dua Warga Negara (WN) Malaysia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9/2019). Mereka terbukti bersalah karena membawa narkotika jenis sabu ke Batam.
ADVERTISEMENT
Nama kedua WN Malaysia itu adalah Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Ahuat. Vonis dijatuhkan langsung kepada keduanya oleh tim majelis hakim, yaitu Martha Napitupulu, Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua, Martha.
Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa Heng malah meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim sempat bingung karena permintaan hukuman dari terdakwa jauh lebih berat dari vonis yang diberikan.
“Ini hukuman terdakwa sudah kami kurangi satu setengah tahun dari tuntutan jaksa,” kata Martha.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding. Namun hakim tetap memberikan pemahaman bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
“Masih ada waktu untuk perbaiki kesalahan, jangan ulangi lagi,” ujar hakim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sebelumnya, Heng Beou Woon alias Heng dan Leong Kah Huat alias Ahuat masuk ke Batam melalui pelabuhan Harbour Bay dari Malaysia pada Rabu (27/3/2019).
Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik keduanya. Mereka diamankan lalu dibawa ke Rumas Sakit Awal Bross untuk dilakukan rontgent. Dari situ, diketahui, terdapat 4 dan 3 benda asing di dalam masing-masing rongga perut mereka.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat hasil rontgent tersebut, petugas kemudian menyuruh para terdakwa mengeluarkan benda asing melalui anus. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa benda asing tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap beserta penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total 473,6 gram.
(ret)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id'