news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Duduk Perkara Korupsi Dana Insentif Nakes di Puskesmas Bintan

Konten Media Partner
30 November 2021 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggeledahan Puskesmas Seilekop oleh jaksa Kejari Bintan, Selasa (30/11/2021).
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan Puskesmas Seilekop oleh jaksa Kejari Bintan, Selasa (30/11/2021).
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Insentif dana penanganan COVID-19 di sejumlah puskesmas, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau ramai-ramai dikorupsi.
ADVERTISEMENT
Insentif ini merupakan dana refocusing yang dialokasikan untuk nakes dalam 2 tahun terakhir, yaitu sebesar Rp 6,3 miliar lebih. Terdiri dari Rp 3,13 miliar lebih pada 2020 dan Rp 3,13 miliar lebih lagi di 2021.
Besaran dana itu diperuntukkan insentif nakes yang berada di 15 puskesmas dan 1 RSUD. Namun dalam penggunaan dana itu didapati laporan adanya penyelewengan atau indikasi dugaan korupsi. Hal itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 puskesmas.
Tindak rasuah itu tercium oleh Kejaksaan Negeri Bintan. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di dua puskesmas, yakni Puskesmas Seilekop dan Puskesmas Tambelan diperiksa.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan dari 15 puskesmas dan 1 RSUD yang ada di Kabupaten Bintan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 puskesmas dulu.
ADVERTISEMENT
"Jadi 2 puskesmas itu kita temui ada indikasi dugaan korupsinya. Modusnya dengan melakukan data fiktif kegiatan nakes. Lalu kegiatan itu diusulkan untuk pencairan dana," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Untuk di Puskesmas Seilekop, kata mantan Penyidik KPK ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dari 28 nakes yang bekerja di sana. Itu termasuk dengan Kepala Puskesmas (Kapus).
Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan penyelewengan dana nakes sebesar Rp 100 juta dari total kucuran dana Rp 500 juta lebih. Bahkan 18 orang yang diperiksa telah mengaku menerima uang tersebut.
"Jadi Puskesmas Seilekop mendapatkan kucuran dana insentif nakes Rp 500 juta lebih selama 2 tahun. Tahun 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih. Dari total itu mereka terindikasi melakukan korupsi sebesar Rp 100 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalih mereka membuat data fiktif itu untuk membantu nakes yang tak masuk aplikasi. Itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Dengan mengumpulkan dana yang diselewengkan itu lalu membagikannya.
Namun kenyataannya dana itu bukannya hanya diberikan ke nakes yang tak masuk aplikasi. Tapi nakes yang sudah masuk aplikasi juga menerima hingga 2 kali.
"Jadi perbuatan melakukan data fiktif untuk mendapatkan uang itu dilakukan atas dasar kesepakatan," sebutnya.
Begitu juga dengan Puskesmas Tambelan. Modus dan dalih yang digunakan oleh para nakes di sana sama, hanya saja total anggarannya yang beda.
Untuk Puskesmas Tambelan dikucurkan dana insentif nakes pada 2020 sebesar Rp 90 juta dan pada 2021 Rp 90 juta juga. Namun indikasi besaran dana yang diselewengkan belum dapat diketahui secara pasti sebab baru kepala puskesmasnya yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk di kasus Puskesmas Tambelan belum diketahui namun masih diselidiki. Kita terkendala karena jaraknya jauh namun tetap kita selesaikan tahun ini juga," ucapnya.
Terkini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau menggeledah ke Puskesmas Seilekop, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021) pagi.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana insentif nakes dalam penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020/2021.
Mereka memeriksa berkas-berkas yang berada di ruangan Kepala Puskesmas. Kemudian berlanjut mengamankan berkas-berkas kegiatan penggunaan anggaran 2020 di ruangan konseling dan klinik Sanitasi.
Dilanjutkan memeriksa komputer yang berada di luar administrasi kantor dan bagian pelayanan. Bahkan komputer tersebut dibawa. Lalu berkas di bagian kantor administrasi juga ikut digeledah.
ADVERTISEMENT
Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan berkas disaksikan langsung oleh Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana.
"Disaksikan langsung oleh kepala puskesmasnya. Karena dia yang bertanggung jawab terhadap puskesmas ini," kata salah satu Satgas Khusus Pidana Khusus Kejari Bintan.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di