4 Penyelundup 1.037 Kilogram Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
4 Juni 2018 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Empat tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu 1.037 kilogram terancam hukuman mati. Sebelumnya mereka ditangkap TNI AL di Selat Philips dekat perairan Pulau Batam, Jumat (8/2/2018).
ADVERTISEMENT
Keempatnya yakni Ceng Cu Nan, Ceng Cu Tun,Wan Cing An dan Cie Le Hu. Mereka merupakan warga negara Taiwan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan keempatnya terjerat Pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati," kata Adi Wobowo, Senin (4/6/2018)
Ia menambahkan, keempat tersangka akan ditahan 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke PN.
Saat ini sudah ada empat berkas. Nantinya akan ditunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara sidang tersebut di Pengadilan Negeri.
(jim)
*Baca berita terkait lainnya di Batamnews.co.id *Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id
ADVERTISEMENT