Eni Sukrawati Pingsan Dengar Vonis Hakim

Konten Media Partner
25 Mei 2018 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jumat 25 Mei 2018, 08:50 WIB
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus narkoba Eni Sukrawati pingsan mendengar vonis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Eni 9 tahun pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Ia terbukti memiliki 206 butir ekstasi. Mendengar vonis itu ia tampak lemas dan pasrah.
Eni terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjadi perantara ekstasi."
Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Ketua Majelis Hakim Renni Pitua kepada terdakwa.
Putusan ini 4 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Nurhasaniati dengan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa tampak terdiam dan tidak bisa bergerak. Jaksa Penuntut Umum Nurhasaniati mengatakan pikir-pikir.
Setelah sidang putusan tersebut selesai, Ketua Majelis Hakim mengetuk palu mengakhiri sidang dan mempersilakan terdakwa untuk mundur.
ADVERTISEMENT
"Silahkan mundur ke belakang, sidang udah selesai," ujar ketua majelis hakim Renni pitua setelah selesainya persidangan.
Namun saat itu terdakwa tidak bisa bergerak karena kondisi yang terkejut atas vonis 9 tahun tersebut.
"Tidak bisa bergerak Bu, kaki saya tidak bisa diangkat," ujar terdakwa Eni Sukrawati.
Kemudian, terdakwa langsung pingsan. Saat itu petugas kejaksaan sempat berusaha mengangkat terdakwa namun tidak kuat, lalu salah seorang pengacara (Risman) yang saat itu sedang menonton jalannya persidangan membantu pihak kejaksaan dengan cara menggangkat terdakwa sampai ke sel tahanan PN Batam.
Sebelumnya, terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi saat tas yang di bawanya melewati mesin X-Ray pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
Karena dalam tas terdakwa ada sesuatu yang ganjal lantas penjaga tersebut langsung memeriksa tas terdakwa dan mendapatkan 206 butir ekstasi yang dililit dengan lakban warna hitam.
ADVERTISEMENT
Terdakwa menjadi kurir narkotika dari Malaysia dan akan di antarkan kepada orang yang akan menjemput barang tersebut lalu memberikan terdakwa upah uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
(put)
*Baca berita menarik lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id