Fotografer yang Tiduri 10 Model Remaja Terancam Kebiri Kimia

Konten Media Partner
20 Januari 2021 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahadi, diringkus anggota polisi di Batam. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Rahadi, diringkus anggota polisi di Batam. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam - Rahadi Saputra (21), fotografer tersangka pencabulan remaja bawah umur yang dijadikannya model, terancam hukuman kebiri kimia. Jumlah remaja yang jadi korbannya sejauh ini teridentifikasi sebanyak 10 gadis remaja.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, menambahkan pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.
Rahadi diperkirakan sudah melakukan modusnya ini sudah lama. Terakhir korban yang berhasil dirayunya untuk disetubuhi pada September 2020 lalu.
“Kalau korbannya ada 10, ada kemungkinan sejak tahun 2018 atau 2017,” kata Arie.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di