Gubernur Ansar Ahmad Janji Putihkan Pajak Kendaraan di Kepri

Konten Media Partner
29 April 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Riau segera direalisasikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan dirinya akan menerbitkan dasar hukum kebijakan itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tahun ini pasti terealisasi, teknisnya Kepala BP2RD yang akan mengatur," kata Ansar, Kamis (29/4/2021).
Ia tidak menyebutkan secara pasti kapan kebijakan itu terealisasi. Hanya saja, Ansar menyebut relaksasi denda PKB akan diberlakukan pada 2021 ini.
Menurutnya, relaksasi itu selain membantu masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat masa pandemi Corona, juga bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah Kepri.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan pihaknya tengah menggodok regulasi relaksasi denda PKB tersebut.
Baca: Kabar Baik, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Segera Berlaku di Kepri
Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun anggaran 2021 ini, Reni menyebut sekitar Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” tuturnya.
(sut)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di