Gubernur Ansar Imbau Warga Patuhi Prokes saat Beribadah di Bulan Ramadhan

Konten Media Partner
31 Maret 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Foto:ist)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Foto:ist)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 H/2022 M.
ADVERTISEMENT
SE yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri tersebut dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, khususnya menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama Ramadan 2022 di Provinsi Kepri.
Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam SE.
Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata dia, Rabu (30/3/2022).
ADVERTISEMENT
Ansar meminta para Bupati dan Wali Kota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian Ansar juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambahnya.
Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama Ramadan dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
(cr1)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di