Hanafi Ekra Minta Disdik Pantau dan Responsif Sikapi Laporan Terkait PPDB

Konten Media Partner
20 Mei 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kepri, Hanafi Ekra (Foto:ist)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kepri, Hanafi Ekra (Foto:ist)
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi serta kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri), diminta untuk dapat memantau kesiapan sekolah dan responsif dalam menerima aduan saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri, Hanafi Ekra, kemarin. Ia menilai, persoalan PPDB di tahun-tahun sebelumnya tidak boleh terulang.
"Saya berharap hasil evaluasi PPDB di tahun sebelumnya dijadikan referensi untuk mengobati titik lemah pelaksanaan PPDB. Tentu setiap kabupaten/kota berbeda-beda, untuk SMA dan SLB kan dibawah komando Disdik Kepri untuk jenjang yang lain kita minta juga kabupaten dan kota juga siap siaga memantau dan responsif dalam menerima keluhan masyarakat," kata dia.
Dilansir dari berbagai sumber, persoalan klasik PPDB online yang kerap terjadi menurut pandangan Ombudsman ada lima yakni; temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan, baik itu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
ADVERTISEMENT
Kedua yang didapatkan adalah adanya persebaran sekolah yang belum merata. Ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga.
Penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.
Keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi. Selain itu, tidak dijelaskan apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama. Kelima, domisili calon siswa dan masalah zonasi.
"Kita berharap persoalan layanan umum PPDB online ini menjadi perhatian Disdik, jangan sampai peristiwa tahun sebelumnya terulang kembali," pungkas Hanafi Ekra.
ADVERTISEMENT
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di