Honorer Dihapuskan, BKN Minta Pemda Petakan Tenaga Non-ASN

Konten Media Partner
21 Juli 2022 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Gubernur Kepri saat rakornas BKN di Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Gubernur Kepri saat rakornas BKN di Batam. (Foto: Margaretha/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat pada tahun 2023 memunculkan sejumlah polemik.
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan tenaga honorer sudah tidak ada.
Ia menyampaikan pegawai pemerintah itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nah, non-ASN ini harus dikonversikan menjadi ASN,” ujar Bima saat Rakornas BKN di Batam, Kamis (21/7/2022).
Namun menurutnya untuk proses konversi ini dimulai dengan melakukan pemetaan, memastikan jumlah tenaga non-ASN dan uraian tugas para non-ASN tersebut.
“Saat ini, kita tidak tahu mereka mengerjakan apa, kadang-kadang pimpinan daerah juga tidak tahu berapa banyak yang kerja di OPD (organisasi perangkat daerah),” katanya.
ADVERTISEMENT
Bima menegaskan, proses konversi ini juga ingin mengetahui para tenaga non-ASN dibayar dengan APBD atau tidak. Jika mereka bekerja dibayar dengan APBD tidak masalah, akan tetapi dibayar di luar dari APBD yang menjadi masalah.
“Ada juga persoalan lain, mereka dibayar dengan sangat tidak manusiawi, kalau dibayar dengan APBD tentu dibayar sesuai upah minimum,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah memetakan seluruh tenaga non-ASN. Pemetaan ini mencakup, siapa, di mana dipekerjakan, dibayar dengan apa untuk dapat menghitung anggarannya.
“Jadi bukan hanya orang saja, tapi juga mengetahui anggarannya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meminta agar Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kembali terhadap rencana penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dihapus pada akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, khusus di Pemerintah Provinsi Kepri saja, jumlah tenaga non-ASN mencapai lebih dari 7.500 orang. Jika tenaga non-ASN itu dihapus, menurutnya akan menambah angka pengangguran.
“Hasil perhitungan BPS (Badan Pusat Statistik), ada 400 ribu tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, kalau kebijakan itu diterapkan maka menambah angka pengangguran,” ujar Ansar dalam Rakornas BKN di Batam, Kamis (21/7/2022).
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di