Hutan Lindung Kabil Dijual Rp 25 Juta Per Kavling

Konten Media Partner
3 Oktober 2018 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rabu 03 Oktober 2018, 08:31 WIB
Batam - Hutan lindung di kawasan Dam Duriangkang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, diduga digarap sebuah PT Krea Cipta Nusa Jaya menjadi lahan Kavling Siap Bangun (KSB) permukiman. Luas lahan yang dibabat mencapai sekitar 6 hektar.
ADVERTISEMENT
Lahan tersebut dikavling-kavling seluas dengan ukuran 6 x 10 meter, lalu dijual kepada masyarakat. Lokasi lahan tersebut berada persis di belakang SMA Negeri 21 Kabil.
"Kita menduga lahan tersebut adalah hutan lindung," ujar Ketua LSM Persia (Peduli Ekonomi Rakyat Indonesia) Batam, Herwin Saputra, kepada batamnews.co.id, Selasa (2/10/2018).
Herwin sempat menyampaikan surat ke Deputi III BP Batam terkait hal itu. Dan pihak BP Batam juga sudah turun ke lokasi dan menyatakan lahan tersebut termasuk dalam hutan lindung.
"Udah melewati batas hutan lindung. Kita coba mencari tahu apakah sudah ada perubahan fungsi. Lalu kita surati BP Batam agar tidak salah, apakah itu masih hutan lindung atau sudah ada perubahan," ujar Herwin.
ADVERTISEMENT
Herwin menuturkan, sempat mengikuti rapat di BP Batam bersama Deputi III BP Batam, dan Binsar Tambunan, Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam.
"Kita sampaikan bahwa kita khawatirkan kegiatan mengganggu resapan air. Setelah ke lapangan, belum mengenai resapan air, tapi yang dimatangkan, atau lahan yang dipotong, setelah dicek BP Batam tidak ada izin, tidak ada PL dan izin pemotongan lahan," tuturnya.
Bahkan Herwin juga sempat menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam namun tak ada jawaban. "Mereka juga ragu," katanya.
Tidak saja itu, kata Herwin, lahan kavling kemudian dijual seharga Rp 25 juta per satu kavling.
"Itu sudah jadi kavling dijual Rp 25 juta, padahal setahu saya, sejak tahun 2013 dan 2014 tidak ada lagi surat kavling dikeluarkan, ternyata yang diberikan kepada pembeli atau masyarakat itu cuma kwitansi dan bisa merugikan masyarakat. Kalau disegel bisa merugikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mestinya, kata Herwin, bila kegiatan itu ilegal, hutan yang sudah ditebangi wajib ditanam lagi.
"Kita melihat, karena bukit, karena tidak ada yang menahan air, bisa longsor, bisa turun ke rumah penduduk," ucapnya.
Herwin mengatakan, kegiatan pemotongan lahan itu berada di bukit, dan tak jauh dari permukiman warga.
(snw)
*Baca berita terkait lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id