Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ibnu Hajar: Penggelembungan Diketahui Direktur PT BBI Alex
4 Juli 2019 13:48 WIB
ADVERTISEMENT

Batam - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang PT Trisakti Lautan Mas.
Majelis hakim pun memeriksa Ibnu Hajar. Dalam kesempatan itu Ibnu mengakui telah menggelembungkan tagihan.
"Iya, betul," ujar Ibnu saat ditanya majelis hakim. Namun Ibnu mengaku tidak sebesar yang dituduhkan hingga 250 dolar AS.
"Tapi hanya 170 hingga 190 dolar AS," ujar Ibnu beberapa hari lalu. Ibnu juga mengungkapkan, antara dirinya dengan Herman Alexander Schultz adalah rekan bisnis.
Tak sekadar itu, tapi juga teman. "Alex sebagai direktur, kami sering ngopi, apa yang saya buat Alex tahu," ujar Ibnu.
Permasalah muncul setelah kapal Gandria hanyut. Saat itu muncul tagihan ke owner kapal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu soal biaya menarik kapal yang hanyut tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masalahnya ketika kapal Gandria hanyut. Owner kapal tiba-tiba kaget ada tagihan," ujar dia. Setelah kejadian itu, owner kapal kemudian meminta Ibnu mengurus dokumen kapal.
Kemungkinan Alex sakit hati. Namun Alex sebelumnya sudah membantah hal itu.
"Duit digelembungkan untuk keperluan pengurusan," ujar Ibnu.
Ibnu pun berniat mengembalikan uang yang digelembungkan sebagai perdamaian kepada Alex. Ia sempat hendak mencicil sebesar 45000 USD. "Tapi tapi Alex tidak merespon," katanya.
Tak sekedar itu, Alex sebenarnya mengetahui atas penggelembungan itu dan setuju sesuai dengan kesaksian dari mantan konsultan PT BBI Christoper Coupe. Uang tersebut untuk biaya di lapangan dan entertain perusahaan.
Beberapa kali Ibnu juga berkeinginan memutus kerja sama. Apalagi Alex sering membayar tidak tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya owner kapal menunjuk Ibnu. Ibnu menerimanya karena ada tagihan dari Alex juga yang belum dibayar selama dua tahun. Sidang kemudian ditunda untuk agenda selanjutnya.
Christoper yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mengaku sudah mengetahui adanya penggelembungan biaya itu dari tahun 2012. Dia sebelumnya adalah konsultan PT BBI.
Christoper juga mengakui permasalahan keduanya muncul setelah pemilik kapal menunjuk langsung Trisaksi untuk menangani lay up kapal Gandria. Owner kapal lantas memutus kerja sama dengan PT Safe Haven Singapore yang direkturnya juga adalah Alex.
PT Trisakti Lautan Mas juga keberatan setelah dua tahun tak dibayar Safe Haven. Termasuk tiga kapal jenis LNG.
(snw)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id
ADVERTISEMENT