Ibu Rumah Tangga di Batam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

Konten Media Partner
17 Juni 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UN memberikan keterangan terkait postingannya. (Foto: Yude/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
UN memberikan keterangan terkait postingannya. (Foto: Yude/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Seorang ibu rumah tangga di Batam, UN, ditangkap akibat sebuah postingannya di Facebook. UN meng-upload sebuah video yang berisi konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Ia pun ditangkap dan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Namun UN tampak ketakutan usai menjadi tersangka ibu dua orang anak ini mengakui tidak menyadari konten yang dia bagikan itu berisi materi sensitif berupa penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kepala negara.
"Di video itu mengatakan kekecewaannya terhadap presiden. Saya pun tanpa pikir panjang, ikut bagikan juga (di FB) video mereka. Saya tidak tahu menjadi seperti ini, benar-benar fatal," ujarnya.
UN sendiri mendapatkan video tersebut dari sebuah grup WhatsApp. Ia mengakui, memang selama ini kurang puas dengan sejumlah kebijakan dalam pemerintahan Jokowi.
"Mungkin karena latar belakang saya tidak puas dengan pemerintahan pak presiden, apa yang dialami banyak mengecewakan saya, kenaikan listrik, kenaikan BPJS. Tidak sesuai dengan janji bapak presiden. Itu saja tidak ada yang lain," kata UN, mengutarakan alasannya ikut membagikan video itu.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengakui kekhilafannya tersebut, tanpa menyaring konten-konten tertentu sehingga ia posting di Facebook.
"Saya benar-benar khilaf, gak tahu dampaknya sebegitu luas. Saya minta maaf kepada siapa pun yang merasa dirugikan atas postingan saya. Kepada pak presiden saya juga minta maaf," ungkapnya.
UN tampak terpukul dan menangis dijerat kasus hukum yang tidak terpikirkan sebelumnya. "Saya cuma ibu rumah tangga, anak saya yang pertama usianya 4 tahun lagi sakit, yang kedua 1,5 tahun masih menyusui," aku UN.
UN terancam jeratan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kami juga mengenakan pasal 45 ayat 2, junto 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Kompol I Putu Bayu Pati.
ADVERTISEMENT
Undang-undang RI nomor 19/2016, Pasal 45 ayat 2 menyebutkan: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Video yang dibagikan UN berisi ujaran kebencian yang diduga dibuat seorang pemuda di Aceh. Video itu memang tengah viral dan menjadi penyelidikan polisi saat ini di Aceh. Polda Kepri pun berkoordinasi dengan Polda Aceh dalam mencari tersangka pembuat sekaligus orang dalam video tersebut
UN terpaksa ikut merasakan memakai baju tahanan, setelah ikut serta menyebarkan video itu. Ia pun tidak mengenal orang yang ada di video itu.
Video ujaran kebencian yang diposting UN.
Rangkuman dari isi video tersebut menolak tim medis untuk penanganan wabah COVID-19 di Aceh. Di dalam video tersebut, pemuda itu juga menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo serta tim medis yang dikirimkannya adalah PKI.
ADVERTISEMENT
"Jangan kau mainkan umat Islam di bumi Aceh. Polisi kau sogok, polisi melawan kau buang. Tentara kau sogok, tentara melawan kau buang. Saya imbau kepada warga Aceh, jika ada tim medis yang dikirim dari negara PKI untuk mengecek covid-19 segera di bakar," ujar pemuda di video itu.
Polisi memang sedangkan mempertimbangkan nasib UN. Karena dalam hal ini, UN hanya menyebarkan video, bukan pembuat video. “Bisa saja ditangguhkan, tergantung dari atasan nanti,” ucap PS Kasubdit V, Dittipidsiber, Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbitd di
ADVERTISEMENT