Imigrasi Batam Buka Kembali Layanan Paspor, Kuota Terbatas

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana pengurusan paspor yang terlihat lengang di Kantor Imigrasi Batam Centre. (Foto: Margaretha/batamnews)
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau membuka kembali layanan pembuatan paspor bagi warga.
ADVERTISEMENT
Layanan ini sempat dihentikan selama tiga minggu, akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengatakan pelayanan paspor mulai aktif kembali pada Senin (23/8/2021).
“Sejak awal PPKM di Batam, kami sempat lockdown kurang lebih tiga minggu,” ujar Doni, Kamis (26/8/2021).
Walaupun sempat dihentikan sementara, pelayanan paspor yang bersifat darurat (urgent) tetap dilaksanakan. Seperti bagi mereka yang berobat ke luar negeri, pelajar yang mengikuti pendidikan ke luar negeri dan lainnya.
“Khusus untuk situasi urgent, pelayanan tetap diberikan,” katanya.
Kuota Terbatas
Doni menjelaskan walaupun saat ini Batam masih masuk PPKM level 3, pelayanan paspor sudah dibuka namun dengan kuota terbatas.
ADVERTISEMENT
Pihaknya membatasi hanya untuk 20 pemohon dalam sehari. Sebelum masa PPKM berlaku, pelayanan paspor dapat melayani 70 pemohon.
“Kuota terbatas itu untuk pelayanan di imigrasi Batam Centre, Mall Botania II dan Harbour Bay,” kata dia.
Kuota terbatas tersebut dikatakan Doni tetap berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi. Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor.
“Pengurusan baru tidak sebanyak perpanjangan, ketika ditanya, alasannya karena untuk bersiap ketika nanti Singapura dan Malaysia buka,” ucapnya.
Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja perbedaan persyaratan.
“Kalau untuk pengurusan baru, bawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah, kalau perpanjangan, cukup bawa KTP dan paspor lama,” kata dia.
ADVERTISEMENT
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di