Impor Limbah B3 Lolos dari KLHK dan BC, Siti Nurbaya Minta Dirjen Cek

Konten Media Partner
1 Juli 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Batam - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan akan menindaklanjuti mengenai adanya perusahaan pengimpor limbah B3 di Batam yang mendapat izin.
ADVERTISEMENT
Diduga perusahaan itu luput dari perhatian petugasnya di lapangan. Namun informasi yang diperoleh batamnews, perusahaan tersebut sempat disidak namun tidak dipublikasikan.
Padahal kuat dugaan perusahaan itu mengimpor limbah B3 berupa logam berat dan sejenisnya.
Fakta-fakta tersebut juga diungkap Ketua Komite Peduli Lingkungah Hidup (KPLHI) Azhari Hamid.
Ia menduga kuat adanya aktivitas pengolahan limbah B3 di perusahaan PT Esun Internasional Utama di Batam. Limbah tersebut kuat kemungkinan adalah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Barang tersebut lolos di pelabuhan kontainer Batu Ampar dan dari pantauan Bea Cukai, diduga dengan modus memanipulasi HS Code.
"Saya minta Dirjen cek secara keseluruhan," ujar Siti Nurbaya kepada batamnews, Senin (1/7/2019).
Siti sepertinya belum mengetahui mengenai informasi mengenai perusahaan pengimpor electronic waste yang lolos dari pemeriksaan Dirjen KPLHI.
ADVERTISEMENT
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menurunkan sejumlah petugas memeriksa kontainer yang diduga mengandung limbah B3 di pelabuhan Batu Ampar.
Informasi di lapangan, perusahaan pengimpor limbah B3 jenis logam itu sempat didatangi namun luput dari pantauan media, diduga sengaja ditutup rapat.
Siti Nurbaya mengatakan, kendati demikian, pihaknya sudah melakukan investasi terkait sejumlah kasus mengenai limbah B3.
"Investigasi sedang dilakukan baik di Jatim maupun di Batam," ujar Siti Nurbaya saat dikonfirmasi batamnews, Senin (1/7/2019).
Siti mengatakan, dalam aturannya, sejumlah limbah maupun sampah dilarang masuk ke dalam negeri. Termasuk limbah electronic waste tersebut.
Siti menuturkan, tengah mendalami mengenai adanya impor ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan UU 18/2008 dan UU 32/2009, dilarang memasukkan sampah dan limbah B3 ke wilayah Indonesia," ujar Siti.
Izin impor itu diduga diterbitkan Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta berdasarkan Perka BP Batam. Selain itu pihak perusahaan PT Esun juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi atau mengimpor kembali barang tersebut tanpa sisa.
Saat ini wartawan batamnews berusaha mengejar keterangan dari Tri Novianta.
(snw)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id