IRT di Batam Terjerat UU ITE, Polisi Buru Pembuat Konten Ujaran Kebencian

Konten Media Partner
17 Juni 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial UN yang tersangkut kasus ITE karena menyebarkan video berisi ujaran kebencian.
Batam - Perempuan berinisial UN, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batam, Kepulauan Riau bukanlah pembuat konten video berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, UN merupakan pihak yang ikut menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial Facebook. Sementara, video tersebut menurut keterangan polisi, dibuat oleh seorang pemuda yang terdeteksi berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
“Konten pembuatan video dibuat oleh orang Aceh, kami juga sudah melacak dan posisinya di Aceh,” ujar PS Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Kompol I Putu Bayu Pati kepada Batamnews, Rabu (17/6/2020).
Putu mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait pembuat konten video tersebut.
“Informasinya belum ketangkap, tapi sudah dicari dan masih dalam pencarian,” kata Putu.
Kepolisian masih mendalami dan mempertimbangkan tindakan yang dilakukan UN karena ibu rumah tangga tersebut hanya menyebarkan, bukan orang yang membuat video.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja ditangguhkan, tergantung dari atasan nanti,” ucap Putu.
Sebelumnya, UN terjaring tim Cyber Crime Polda Kepri setelah menyebarkan video tersebut. Dia mengaku mendapatkan video itu dari sebuah grup WhatsApp.
UN mengatakan dirinya memang selama ini tidak puas dengan program ekonomi di era pemerintahan Jokowi. Namun ia tidak mengetahui jika isi postingan yang ia bagikan itu berisi konten terlarang.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di