Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Konten Media Partner
24 Februari 2021 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang, Yudi Ramdani diperiksa petugas sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Foto: Adi/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang, Yudi Ramdani diperiksa petugas sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Foto: Adi/batamnews)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Setelah sempat mengaku sakit diare, tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Yudi Ramdani memenuhi panggilan jaksa, Rabu (24/2/2021).
ADVERTISEMENT
Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau langsung menjebloskan Yudi ke sel tahanan. Ia dititipkan di Polres Tanjungpinang selama menjalani masa penahanan.
Saat digiring ke dalam sel tahanan, pria yang menjabat Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang itu bersikukuh dirinya tidak melakukan korupsi.
"Tidak merasa (korupsi) kok, saya serahkan ke pengacara," katanya saat digiring petugas ke tahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, Yudi Ramdhani dititipkan di sel tahanan polisi selama 20 hari ke depan.
"Seiring proses ini, kita melengkapi berkas dan segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," katanya.
Aditya menjelaskan, sebelum melakukan penahanan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
"Karena yang bersangkutan sehat dan memenuhi, makannya kita lakukan penahanan," ujarnya.
Pada Senin (22/2/2021) lalu, Yudi mendadak sakit diare akut saat hendak diperiksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi BPHTB Tanjungpinang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Penyidikan kasus rasuah ini sudah berjalan cukup lama dan akhir tahun lalu, Kejari Tanjungpinang menetapkan Yudi sebagai tersangka.
"Penyidik mengambil kesimpulan menetapkan YR sebagai tersangka," kata Kejari Tanjungpinang, Ahelya Bustam.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di