Jaksa Siap Bacakan Dakwaan Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing
ADVERTISEMENT
Selasa 08 Mei 2018, 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
Dedi merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga beranak satu tersebut. Ia diduga membunuh Deli dengan cara sadis.
"Benar, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam besok," kata pengacara terdakwa, Thamrin Pasaribu S.H. , selaku kuasa hukum Dedi Purbianto melalui telepon selulernya, Selasa (8/5/2018).
Thamrin menambahkan bahwa sidang digelar di ruang sidang Prof. R. Soebakti S.H. , dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Dedi oleh Mega Tri Astuti selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.
"Nanti Jaksa mega yang akan melaksanakan dakwaan kepada terdakwa dedi," ucapnya.
Selain itu Mega mengatakan...
*Baca berita selengkapnya di batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di batamnews.co.id