Jaksa Tahan Dua Eks Petinggi PDAM Karimun Terkait Korupsi

Konten Media Partner
17 Desember 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka korupsi PDAM Karimun digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka korupsi PDAM Karimun digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Karimun - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menutup tahun 2020 dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Karimun senilai Rp 4,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut ialah IS yang diketahui sebagai mantan direktur dan JS sebagai mantan bendahara PDAM Tirta Karimun.
Kedua tersandung kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar, dalam rilis tahunan di Kejari Karimun, Rabu (16/12/2020).
"Pada bidang Pidana Khusus, kita baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PDAM Karimun," kata Azhar.
Is dan Js yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
"Mulai hari ini, kita telah melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Karimun," ujarnya.
Dijelaskan oleh Azhar, tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini kita juga menaikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun," ucapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Karimun telah dimulai sejak awal Juli 2020.
"Pada tanggal 22 Juli 2020 atau di hari Adhyaksa kita tingkatkan ke penyidikan. Lalu tanggal 23 November 2020 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andriansyah.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar, yakni sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan perhitungan inspektorat Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020.
Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan," ujar Andriansyah.
Diebutkan Andriansyah, pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang digunakan kedua tersangka. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 38 saksi.
"Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kemententerian Dalam Negeri," ujar Andri.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di