Jaksa Teliti Berkas Kasus Penyelewengan Dana BPJS di PT KDH Karimun

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk. (Foto: Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk. (Foto: Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun menerima dua berkas tahap satu dari penyidik Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. Ada dua berkas dari empat tersangka dugaan penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH).
ADVERTISEMENT
Empat orang yang dijadikan tersangka merupakan unsur pimpinan perusahaan tambang granit tersebut. Sejauh ini, proses masih berjalan. Penyidik Disnaker masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk mengatakan, menerima dua berkas dari empat tersangka yang merupakan unsur pimpinan perusahaan sektor granit itu. "Iya baru dua tersangka. Sekarang masih tahap satu," kata Hamonangan, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya masih meneliti untuk kelengkapan berkas yang diserahkan oleh Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Kepri cabang Karimun. "Jika belum lengkap, maka kita kembalikan untuk dilengkapi," ucapnya.
Diketahui, kedua berkas tersebut atas nama Syamsudin yang merupakan Direktur Utama PT KDH dan Hermanto selaku Manajer.
Sementara berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Indra Gunawan dan Manajer Operasional M Yusuf masih terus dilengkapi penyidik Disnaker Kepri.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui sebelumnya, Disnaker Kepri Cabang Karimun menetapkan empat pimpinan PT KDH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran kepesertaan para pekerja tidak dibayarkan, sementara gaji pekerja tetap dipotong. Akibatnya, ratusan pekerja tidak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa mencairkan uang BPJS Ketenagakerjaan mereka karena sudah sejak lama tidak dibayarkan perusahaan.
(aha)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id