Jokowi Akhirnya Setuju Ex Officio Kepala BP Batam

Konten Media Partner
16 September 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (Foto: Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam - Kementerian Koordinator Perekonomian telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah revisi PP 46 Tahun 2009 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam.
ADVERTISEMENT
Rancangan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku telah mendapat pemberitahuan dan informasi mengenai hal tersebut.
"RPP revisi PP 46 sudah ditandatangani presiden," ujar Susiwijono kepada Batamnews kemarin. Susi mengatakan, dalam revisi itu juga tertuang mengenai ex officio Kepala BP Batam.
Namun mengenai jabatan ex officio, Susiwijono masih menunggu Menko Perekonomian. Hanya saja di dalam revisi tersebut juga terdapat mengenai pengaturan jabatan ex officio.
"Perubahan itu tentang KPBPB Batam didalamnya juga ada tentang ex-Officio sudah ditanda tangani oleh Bapak Presiden," kata Susiwijono.
Susi mengatakan, nomor PP tersebut belum diketahui. Karena saat ini masih ada tahap pengundangan di Kemenkuham dan otentifikasi di Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
"Itu memerlukan waktu sekitar seminggu ini," katanya.
Ia melanjutkan, setelah PP-nya diundangkan, minggu depan ini akan ada Rapat Dewan Kawasan Menko, Menteri, Gubernur, Walikota, untuk menetapkan Kepala BP Batam atau ex-Officio.
"Setelah disetujui oleh Dewan Kawasan Pak Menko selaku Ketua DK akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan dan sekaligus akan melantik Ka BP Batam," katanya.
"Meskipun RPP sudah ditanda tangani presiden, penetapan dan pelantikan ex officio tetap ditangan Menko," kata Susi
(tan)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id