Kades Mengkopot Ditahan Polres Meranti

Konten Media Partner
7 Juli 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Mengkopot, Ahmadi.
zoom-in-whitePerbesar
Kades Mengkopot, Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Meranti, Batamnews - Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan menjadi tersangka kasus ijazah palsu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Desa Mengkopot berada di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ijazah palsu tersebut digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades.
"Ya, benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (5/7/2021)," kata Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (6/7/2021).
Ahmadi terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana.
"Berdasarkan laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas penyidik, dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi," sebut Eko.
Dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor, dikaitkan dengan barang bukti yang ada, ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ia diduga kuat sengaja menggunakan ijazah palsu," pungkas Kapolres.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT