Kadin Batam Berharap Pengurusan Sertifikat Halal Tidak Berbelit

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Batam - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah jika peraturan tersebut berlaku. "Pada prinsipnya mampu menjamin keamanan pada suatu produk," kata Jadi, Senin (21/10/2019).
Label halal yang berpindah penerbitan dari MUI ke BPJPH menurutnya harus memiliki peningkatan manfaat.
Setelah aturan tersebut menjadi wajib, logo ini diharapkan tidak hanya berlaku untuk produk makanan dalam negeri, tetapi juga produk siap ekspor.
“Yang paling penting, label halal itu harapannya bisa dipakai juga bagi produk makanan atau makanan untuk ke luar negeri khususnya dalam kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia,” ujarnya.
Tugas ini menjadi tanggungjawab Kemenag sebagai badan yang menaungi, memiliki standarisasi label halal yang bisa menembus kawasan Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Selain jangkauannya yang luas, proses pengurusan sertifikat halal ini juga diharapkan harus lebih mudah. Kepengurusan sertifikat ini, diharapkan mengikuti perkembangan teknologi yang ada sehingga juga bisa bisa lebih murah dan cepat.
"Kalau bisa kepengurusan ini, dilakukan di masing-masing daerah atau bahkan melalui jalur online. Agar pengusaha lebih mudah mengurusnya," pungkasnya
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.
Pelaku usaha juga wajib memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
Pengusaha juga wajib memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, pelaku Usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.
Sebelumnya, sertifikasi produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Namun, per 17 Oktober 2019, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama.
BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Lembaga berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH. Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk.
Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(das)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id