Kamera ETLE Sudah Standby, Polda Kepri Masih Tunda Penerapan Tilang Elektronik

Konten Media Partner
28 April 2021 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera ETLE terpasang di sejumlah titik lokasi di Kota Batam. (Foto: Reza/Batamews)
zoom-in-whitePerbesar
Kamera ETLE terpasang di sejumlah titik lokasi di Kota Batam. (Foto: Reza/Batamews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Pemberlakuan tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ditunda Polda Kepri. Sebelumnya direncanakan hari ini, Rabu (28/4/2021).
ADVERTISEMENT
Sejumlah kamera pengawas sudah dipasang di beberapa titik. Kamera ELTE ini akan mempermudah pengawasan terkait pelanggaran di jalan raya.
"Belum bisa diterapkan hari ini," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (28/4/2021).
Sejauh ini Polda belum menjelaskan alasan penundaan tersebut. Harry hanya menyebutkan jika pihaknya berharap pengguna lalu lintas bisa lebih disiplin.
"Pesan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan," jelas Harry.
Sebelumnya Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombespol Mujiyono ETLE akan dilaunching pada hari ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamera ETLE yang dipasang di Batam ini memiliki kecanggihan yang sama dengan kamera serupa di daerah lain, di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kamera ini dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI atau artifical intelligence) dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.
Bahkan, kamera ini sanggup menangkap gambar dalam radius 20 meter dan dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena dibekali teknologi AI.
Kamera tersebut juga mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran.
Selain itu, kamera yang terpasang sudah meng-cover kecepatan tinggi. Dalam proses pengembangan, kamera itu dilengkapi alat pengukur kecepatan.
Penggunaan flash agar kamera dapat menembus kaca mobil yang terpasang film.
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.
ADVERTISEMENT
"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.
Selanjutnya, dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.
Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Kemudian, pihak kepolisian akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di