Kapal Penyelundup Pasir Timah Disergap di Laut Natuna

Konten Media Partner
31 Desember 2020 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KM Dellen Jaya pengangkut pasir timah ilegal saat ditangkap di Laut Natuna. (Foto: ist)
Karimun - Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap KM Dellen Jaya GT 33 yang mengangkut pasir timah ilegal di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (27/12/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Belasan ton pasir timah itu dikemas dalam 360 karung dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
"Ketika ditangkap, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto, Kamis (31/12/2020).
Atas penangkapan itu, diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Ditaksir, estimasi nilai pasir timah tersebut ialah senilai Rp 2,7 miliar," ucap Agus.
Setelah dilakukan penangkapan pasir timah ilegal tersebut, kapal beserta awak kapal dan barang bukti langsung dibawa ke Kanwil DJBC Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Kapal beserta dengan nakhoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus.
Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya.
Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di