Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Tahap P-21

Konten Media Partner
16 Februari 2021 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rini Pratiwi. (ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Rini Pratiwi. (ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang sudah merampungkan penyidikan kasus pidana terkait dugaan ijazah palsu dengan tersangka Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan status perkara yang mereka tangani segera masuk tahap dua, P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Rekam Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Anggota DPRD yang Jadi Tersangka Ijazah Palsu
"Baru hari ini keluar P21 nya dari kejaksaan. Tahap dua dalam minggu ini lah," singkatnya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan pengunaan gelar palsu.
Politisi PKB kota Tanjungpinang itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan perguruan tinggi.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pun menyatakan berkas kasus dugaan pemalsuan ijazahitu sudah dinyatakan lengkap, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
ADVERTISEMENT
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya masih menunggu pelimpahan dulu dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kalau sudah kita menyiapkan berkas untuk disidangkan," katanya.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di