Kendaraan di Tiga Daerah Kepri Pakai Pelat Nomor Warna Hijau Mulai 2022

Konten Media Partner
4 September 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bakal diimplementasikan di Kepulauan Riau mulai tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu salah satunya mengatur perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelasakan, ada tiga daerah di Kepulauan Riau yang nantinya menggunakan pelat nomor warna hijau.
"Ketiga daerah tersebut yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan," ujar Harry, Sabtu (4/9/2021).
Pelat nomor dengan warna dasar hijau ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, sejauh ini Polda Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.
"Implementasinya secara bertahap. Mulai dari pergantian plat kendaraan atau pembelian kendaraan baru," ujar Harry.
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi kendaraan bermotor yang tak masuk fasilitas FTZ di Batam, Bintan dan Karimun tetap menggunakan plat kendaraan dasar putih tulisan hitam.
"Kendaraan umum seperti angkot atau taksi tetap menggunakan warna dasar kuning tulisan hitam," ucap Harry.
Berikut aturan baru pelat nomor kendaraan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di