Kepri Longgarkan Aturan Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Boleh Tanpa Antigen-PCR

Konten Media Partner
27 April 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Aturan perjalanan domestik di Provinsi Kepulauan Riau makin diperlonggar bersempena dengan arus mudik Lebaran 2022.
ADVERTISEMENT
Pelaku perjalanan antar-kabupaten/kota di Kepri yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif dari PCR atau Antigen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, nomor 690/SET-STC19/IV/2022, tentang perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum, dalam rangkat mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri:
SE yang dikeluarkan Gubernur tersebut, berdasarkan SE Kepala BNPB RI, juga SE dari Menteri Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, juga melihat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat dan ketentuan yang ada dalam SE tersebut, berlaku untuk semua perjalanan mnggunakan Moda Transportasi Udara dan Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo). Pemberlakuan SE itu sejak 26 April 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam SE yang dikeluarkan Gubernur itu, setiap pelaku perjalanan antar Provinsi atau perjalanan dalam Provinsi Kepri, cukup dengan syarat vaksin dosis 2 saja dan tidak perlu ada tes negatif dari PCR atau Antigen.
Namun, untuk yang baru vaksin dosis 1, diwajibkan untuk melengkapi adanya keterangan negatif PCR atau Antigen.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang belum divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Lalu, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Dan, bagi anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Meskipun demikian, pelaku perjalan wajib mengikuti peraturan dalam penerapan protokol kesehatan ketat.
Yaitu, selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Terkahir, pelaku perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, juga masih wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di