KKP Apresiasi BC Batam Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Konten Media Partner
30 Mei 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP memberikan penghargaan BC Batam atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
KKP memberikan penghargaan BC Batam atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai (BC) Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai diperoleh melalui kontribusi dan perannya dalam mencegah penyelundupan benih bening lobster yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
Penghargaan yang diterima 13 pegawai Bea Cukai Batam ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Senin (30/5/2022).
ADVERTISEMENT
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.
Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
"Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut di tegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” kata Undani.
ADVERTISEMENT
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id