Komplotan Maling di Karimun Gondol Puluhan Aki, Penadah Ikut Diciduk

Konten Media Partner
1 Maret 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar kasus pencurian dengan lima tersangka (Foto: Edo/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar kasus pencurian dengan lima tersangka (Foto: Edo/batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun - Kepolisian Karimun, Kepulauan Riau membongkar kasus pencurian puluhan baterai aki. Komplotan maling dan penadah dalam kasus ini diringkus.
ADVERTISEMENT
Keterangan polisi menyebutkan, kawanan pencuri ini membobol kantor PT Shaftindo Pratama, di jalan Letjend Soeprapto, Sei Raya, Meral, Karimun.
Tak hanya puluhan aki, mereka juga menggondol 1 set trafo las bersama tools, gerinda merek Makita, dan 1 senter kepala senilai puluhan juta rupiah.
"Ada empat pelaku dan satu penadah yang kami tangkap," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).
Adapun mereka yang ditangkap yakni Sa alias Epoi, Mf, lalu Ms alian Gun, kemudian Mz alias Iyan, dan S alias Itam sebagai penadah.
Disebutkan Adenan, satu orang pelaku yaitu Epoi diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Kemudian, karena aksinya selalu berhasil, kemudian Ia membawa tiga orang temannya untuk kembali mencuri.
ADVERTISEMENT
Tak ingin kebobolan lagi, perusahaan kemudian memasang kamera pemantau (CCTv). Berbekal rekaman CCTv, mereka pun dibekuk.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di