Kontainer Limbah B3 Direekspor, BC Batam: Sanksi Perusahaan Kewenangan

Konten Media Partner
3 Juli 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kointaner yang berisi plastik di pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)
Batam - Puluhan kontainer berisi sampah yang mengandung B3 akan di Batam akan direekspor ke negara asal pada pekan ini. Bea Cukai berjanji segera menyurati perusahaan importir sampah.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan reekspor akan dilakukan masing-asing perusahaan dalam minggu ini," ujar Sumarna, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019).
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan importir pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ketentuannya seperti itu, ada pidana atau tidak silakan tanya KLHK," katanya.
Ia melanjutkan, Bea Cukai hanya menjalankan pengawasn yang terdapat di aturan Permendag 31 tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan impor limbah mengandung B3 tidak diperbolehkan, jadi harus dikembalikan (reekspor).
"Tidak ada dijelaskan sanksi pidana, makanya kami serahkan kepada KLHK," kata Sumarna.
Setidaknya dari 65 kontainer diduga berisi sampah plastik yang diimpor ke Batam diduga mengandung limbah B3. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, hasilnya 49 kontainer yang bermasalah sehingga harus direekspor.
ADVERTISEMENT
(tan)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id