KPK Cekal 2 Orang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Bintan

Konten Media Partner
10 April 2021 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK (Foto:ist/net)
zoom-in-whitePerbesar
KPK (Foto:ist/net)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap dua orang yang berperan dalam dugaan korupsi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
ADVERTISEMENT
Saat ini penyidik lembaga antirasuah itu tengah mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Ali Fikri menjelaskan, pencegahan keluar negeri itu tentunya dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
"Pelarangan keluar negeri itu dilakukan selama 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sempat beredar surat larangan ke luar negeri itu atas nama Bupati Bintan Apri Sujadi.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di