KPPU Awasi Lonjakan Harga Bahan Pokok Pasca Kenaikan Harga BBM

Konten Media Partner
5 September 2022 10:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022). Menyikapi hal itu, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I melakukan pengawasan kenaikan harga bahan pokok.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, pasca kenaikan BBM, pihaknya mewanti-wanti para pelaku usaha agar tidak menjadikan momentum ini untuk menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.
“Kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat,” ujar Ridho, Senin (5/9/2022).
Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terutama untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.
“KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugaan praktik kartel, saat menentukan harga barang dan jeda setelah kenaikan harga BBM.
Disamping pengawasan, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.
“Pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan,” katanya.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di