KUA: Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Bintan Meningkat Tiap Tahun

Konten Media Partner
5 Januari 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Kementerian Agama (Kemenag) Bintan mendapati angka pernikahan yang dilaksanakan tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan 2020.
ADVERTISEMENT
Namun jumlah pernikahan pasang pengantin yang usianya dibawah umur (pernikahan dini) mengalami kenaikan.
Kepala Kantor Kemenag Bintan, Erman Zaruddin mengatakan, setiap tahunnya pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan mencapai 1.000-an pasangan pengantin.
"Di Bintan dalam satu tahun ada 1.000 lebih pasangan yang menikah. Dari total itu, juga ada pasang yang menikah di usia dini atau kategori masih di bawah umur," ujar Erman, Selasa (4/1/2022).
Untuk pernikahan yang dilaksanakan sepanjang 2021 di seluruh KUA di Bintan sebanyak 1.022 pasang pengantin. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan 2020 sebanyak 1.055 pasang pengantin.
Namun untuk pasangan menikah dibawah umur atau pernikahan dini pada 2021 ada 46 pasang pengantin sementara di 2020 hanya 41 pasang pengantin. Sehingga terjadi kenaikan 5 pasang pengantin yang dinikahkan.
ADVERTISEMENT
"Dari catatan kami, pasangan di bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu naik setiap tahunnya. Mulai dari 2019 hanya 13 pasang lalu 2020 naik 41 pasang dan 2021 naik lagi menjadi 46 pasang," jelasnya.
Pasangan yang melangsungkan pernikahan dini itu paling banyak dari Kecamatan Bintan Timur ada 16 pasang. Itu terdiri dari calon laki-lakinya 1 orang masih di bawah umur dan 15 calon perempuan juga di bawah umur.
Lalu Teluk Bintan ada 7 pasang yaitu 2 calon laki-laki dan 5 calon perempuan, Bintan Pesisir ada 6 pasang yaitu 1 calon laki-laki dan 5 calon perempuan, Toapaya ada 5 pasang yaitu calon perempuan semuanya.
Berikutnya Gunung Kijang juga 5 pasang yaitu 1 calon laki-laki dan 4 calon perempuan, Mantang ada 4 pasang yaitu 1 calon laki-laki dan 3 calon perempuan dan Teluk Sebong ada 3 pasangan semuanya dari calon perempuan yang usianya di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Paling banyak yang melaksanakan pernikahan dini itu dari Bintan Timur. Sementara Bintan Utara, Tambelan, dan Seri Kuala Lobam tidak ada yang melaksanakan pernikahan dini itu sepanjang 2021," katanya.
Ditanya faktor yang menjadi peningkatan pernikahan dini di Bintan, Erman mengaku tidak mengetahui penyebab pasti. Hanya saja yang tercatat, mereka menikah di bawah usia.
Sebenarnya, kata dia, jika ikuti aturan lama, mereka tidak masuk usia dini atau di bawah umur. Namun dikarenakan adanya perubahan dasar undang-undang perkawinan.
Dulunya batas usia pernikahan bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun namun beberapa tahun terakhir dengan perubahan aturan menjadi minimal usia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi pasangan yang menikah dibawah usia 19 tahun masuk ke dalam usia di bawah umur atau anak-anak. Makanya usia pernikahan dini di Bintan menjadi naik karena adanya perubahan aturan itu," ucapnya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di