Kuasa Hukum Sebut Apri Sujadi Kecewa Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
22 April 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus Apri Sujadi di PN Tipikor Tanjungpinang
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus Apri Sujadi di PN Tipikor Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP Bintan, Muhammad Saleh Umar menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa ataupun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pikir-pikir.
"Baik jaksa ataupun kuasa hukum bisa mengajukan banding satu minggu untuk pikir-pikir," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022) petang.
Apri dan Saleh Umar divonis setelah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
Sementara Kuasa Hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda merasa yakin bahwa kliennya kecewa atas vonis yang dirasa tinggi. Disebutkan Kartika, selama menjadi tersangka hingga terdakwa, Apri koperatif dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin Pak Apri kecewa. Pak Apri sudah koperatif dan membantu mengungkap," ucap Kartika.
Ia menyampaikan bahwa Apri sudah kecewa sejak jaksa memberikan tuntutan penjara selama 4 tahun.
"Jaksa saja sudah menuntut tinggi," cetusnya.
Ditambahkan Kartika, pihaknya akan kembali berdiskusi apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding. "Kami akan diskusi lagi dengan tim," tuturnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara terhadap Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi. Sementara terhadap M Saleh Umar, hakim menjatuhkan vonis kurungan 4 tahun penjara.
(cr1)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di