Larangan Masuk Bagi Warga Tak Ber-KTP Natuna Resmi Dicabut

Konten Media Partner
9 Januari 2021 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.
Natuna - Larangan memasuki Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau bagi warga yang tidak ber-KTP Natuna akhirnya dicabut setelah sempat menimbulkan polemik.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tertulis Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal kepada pimpinan sejumlah operator pelayaran pada Jumat (8/1/2021), disebutkan warga yang hendak masuk Natuna wajib mengantongi surat rapid test atau PCR dengan hasil negatif.
Sedangkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam wilayah Kabupaten Natuna hanya perlu surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat.
Hamid menegaskan, ketentuan yang dikeluarkan tersebut berlaku sejak ditandatangani dan akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan kondisi perkembangan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Natuna beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat dibahas, menurut beberapa anggota dewan kebijakan pemda sangat tidak relevan dan malah menyulitkan masyarakat.
Mereka mengaku banyak menerima sejumlah keluhan warga mengenai kebijakan wajib KTP Natuna untuk masuk ke Kabupaten Natuna dengan jalur laut.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengatakan, kebijakan tersebut tak relevan, pasalnya di Natuna sendiri banyak warga pendatang yang tidak seluruhnya memiliki KTP Natuna.
"Selain itu warga asli Natuna yang sudah lama merantau atau bekerja di daerah lain juga banyak tidak ber-KTP Natuna," ujar Wan Aris.
Menurut Wan Aris, akibatnya warga yang ingin kembali ke Natuna melalaui transportasi laut selama ini menjadi terkendala, menurutnya hal tersebut bukan solusi yang efektif.
Diharapkan dengan dikeluarkanya kebijakan yang baru ini, tidak lagi menyulitkan masyarakat yang akan berangkat ataupun akan menuju Natuna.
(Yan)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di