news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Legislator Batam Sidak PT Warlbor, Temukan Belasan TKA Cina

Konten Media Partner
9 Juni 2022 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran legislator dari Komisi I DPRD Batam melakukan sidak di PT Warlbor International Indonesia (Foto: Arjuna/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran legislator dari Komisi I DPRD Batam melakukan sidak di PT Warlbor International Indonesia (Foto: Arjuna/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Jajaran legislator dari Komisi I DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Warlbor Internasional Indonesia yang berlokasi di Kawasan Tunas Industri, Kabil, Rabu (8/6/2022).
ADVERTISEMENT
Komisi I yang diketuai oleh Lik Khai langsung turun ke lokasi menindak laporan soal adanya TKA asal Cina yang bekerja di perusahaan tersebut. Tak sampai di situ, para anggota Komisi I DPRD Batam pun mempertanyakan izin hingga struktur pengurusan perusahaan.
"Kita juga akan mengecek di Imigrasi soal izin TKA ini dan berapa orang yang bekerja di sana," ujar Lik Khai.
PT Warlbor Internasional Indonesia diketahui merupakan perusahaan produksi kertas (paper) rokok dan rokok elektrik. Anggota dewan resah atas banyaknya laporan terkait TKA di Batam. Bahkan lebih parahnya lagi, ada beberapa dari TKA tersebut yang buka judi online di Batam.
ADVERTISEMENT
"Kita mendapat laporan, baru-baru ini banyak sekali TKA asal Tiongkok masuk Indonesia meminta izin kerja tak sesuai fakta di lapangan. Karena banyak dari mereka yang meminta izin kerja namun buka usaha di Batam, bahkan ada laporan bahwa mereka ini juga buka judi online di sini," kata dia.
Menurut keterangan pihak perusahaan, ada 15 orang warga negara Cina yang bekerja di PT Warlbor.
"Besok kita minta perusahaan untuk mengantarkan izin perusahaan sampai dokumen lain struktur pengurusan ke Komisi I," ucap Lik Khai.
Jika nanti ditemukan pelanggaran, lanjutnya, ia tak segan-segan meminta pihak terkait untuk mendepak para TKA tersebut dari Kota Batam.
"Kalau mereka salah, WNA itu wajib di deportasi. Kalau pelanggaran ketenagakerjaan kita akan lapor ke Disnaker," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di