news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lima Pengedar Narkoba Digulung Polresta Barelang, 26,5 Kg Sabu Diamankan

Konten Media Partner
29 November 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polisi mengungkap komplotan pengedar narkoba. Lima orang tersangka diringkus di Batam dan Jakarta. Barang bukti yang diamankan total 26,5 Kg sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan jika pihaknya satu persatu menangkap para tersangka dan mengembangkan kasus tersebut
Awalnya penangkapan di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam Minggu (30/10/2022) lalu. Sabu sebanyak 1,9 Kilogram berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial ARL dan SM.
Pada Senin (7/11) kembali diamankan tiga pelaku berinisial NR (39) yang diamankan di Batam dan HT (26) serta M (43) yang ditangkap di Jakarta.
"Untuk sabu 1,9 Kilogram itu akan diedarkan di Batam, sedangkan sabu sebesar 24,5 Kilogram itu kita amankan di wilayah Tangga Seribu Kecamatan Sekupang," kata dia, Selasa (29/11/2022).
"Sabu yang 24,5 Kilogram akan dibawa ke Jakarta menggunakan speedboat, namun kita amankan lebih dulu dan kita kembangkan untuk menangkap kedua pelaku yang berada di Jakarta," ditambahnya.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku lainnya yang masih menjadi incaran, keduanya merupakan pemilik sabu tersebut. Upah yang diperoleh oleh masing-masing pelaku itu bervariasi, ada yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta dan ada yang sebesar Rp 40 juta.
"Pengakuan pelaku ARL dan SM baru sekali melakukan aksi tersebut, sedangkan pelaku NR, HR dan M mengaku sudah lebih dari satu kali dan mendapat upah hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT