Mabes Polri Jemput 35 PMI di Tanjunguban Bintan yang Pulang Lewat Jalur Ilegal

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Tim Polair Mabes Polri mengamankan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka pulang melalui jalur ilegal di Pelabuhan Sungai Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau Selasa (12/10/2021).
Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, mengatakan 35 PMI itu ditangkap oleh kepolisian dari Mabes Polri. Mereka kesemuanya baru pulang dari Malaysia dan ditangkap di salah satu pelabuhan di Tanjunguban.
"Iya ada 35 PMI diamankan. Yang amankan dari Mabes Polri," ujarnya.
PMI yang diamankan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bintan. Lalu para PMI diperiksa kesehatannya dengan Rapid Diagnostik Tes (RDT) Antigen. Hasilnya kesemuanya dinyatakan negatif dari Covid-19.
Direncanakan 35 PMI itu akan diserahkan ke BP2MI di Kota Tanjungpinang. Tujuannya untuk proses pemulangan ke daerah asal.
"Untuk penyelidikan kasus ini ditangani oleh Mabes Polri," katanya.
ADVERTISEMENT
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di