Mantan Camat Meral Barat Ditangkap Jaksa, Bupati Beri Dukungan Moral

Konten Media Partner
30 Juni 2020 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ilustrasi
Karimun - Mantan Camat Meral Barat berinisial Mn, ditangkap jaksa terkait kasus pemalsuan surat tanah. Dia kini berstatus tahanan kejaksaan dan ditahan di Rutan Polres Karimun.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq angkat bicara menyangkut status kepegawaian Mn di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
"Kan ada aturannya, ya kita tunggu (putusan hakim). Kita tidak bisa pula berandai-andai," ucap Rafiq, Senin (29/6/2020).
Rafiq menyebutkan, semua pihak harus dapat menghormati proses hukum yang dilalui Mn mengingat kasus ini sudah diserahkan aparat kepolisian ke kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Rafiq juga memberikan dukungan moral dan semangat terhadap bawahannya yang tersandung hukum.
"Kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Ini kan bukan kasus tindak pidana korupsi, tapi adalah kasus pidana umum. Mudah-mudahan dalam proses penanganannya dapat diselesaikan dengan baik," ujar Rafiq.
Dia juga menegaskan terhadap pegawai tanpa terkecuali, agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
ADVERTISEMENT
"Khususnya jajaran di Kelurahan, Kecamatan sampai kepada OPD di lingkungan Pemkab Karimun, telah kita ingatkan jauh-jauh hari, dan ini sering disampaikan agar bekerjalah dengan baik," ucap Rafiq.
Meski Mn sudah tersangka, tapi ia masih bisa mendapatkan hak penangguhan penahanan, dan itu diperbolehkan secara huklum serta diatur dalam KUHP.
Sebelumnya, Mn ditangkap di kediamannya beberapa waktu lalu. Selain Mn, polisi juga menangkap seorang pria yaitu Is. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Kepri, dan kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah tahap 2.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di