news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kasatpol PP Pemko Batam Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

Konten Media Partner
25 Mei 2018 9:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kamis 24 Mei 2018, 17:29 WIB
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mantan Kasatpol PP Pemko Batam, Hendri divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Hendri dinyatakan bersalah atas perbuatannya menggelapkan uang Rp 283 juta milik pengembang properti PT Putra Karyasindo Prakarsa.
ADVERTISEMENT
Hendri tampak kurus dan menggunakan kopiah. Ia menggunakan baju kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan yang digelar di ruang R. Soebekti, S.H Pengadilan Negeri Batam itu, terdakwa Hendri tampak santai mendengar putusan hakim.
Hakim Ketua, M.Taufik membaca berkas putusan itu secara ringkas. Dalam berkas itu hakim membacakan dakwaan dengan jerat pidana dalam pasal 372 KUH pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 283 juta milik PT Putra Karyasindo Prakarsa divonis hukuman penjara 2 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim M.Taufik dalam sidang, Kamis (24/5/2018).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ros, dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Setelah diputus 2 bulan 15 hari, raut kelegahan pun memancar dari diri terdakwa. Terdakwa menerima putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya menerima Pak Hakim," kata Hendri dengan santainya.
Untuk diketahui, terdakwa terjerat kasus penggelapan yang menyeret namanya terkait uang milik PT Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp 283 juta untuk pengosongan atau pembebasan lahan ruli seluas 52.902,45 m2 di Tanjung Uma, Batam.
Ia menyanggupi untuk mengosongkan atau membebaskan lahan tersebut, namun tidak terealisasi. Sudahlah lahan tak beres, duit pengembang pun ludes.
(put)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id