Menanti Gubernur Kepri Definitif, Sekda Belum Dapat Info dari Mendagri

Konten Media Partner
22 Juni 2020 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (Foto: Dok. Batamnews)
Tanjungpinang - Status Isdianto saat ini masih sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri. Sejak Nurdin Basirun divonis KPK bersalah terkait kasus gratifikasi dan suap, Isdianto harusnya sudah bisa dilantik secara definitif.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah menyebut, bahwa proses pengajuan Gubernur Kepri defenitif sudah diajukan ke Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kami hanya mengajukan usulan jabatan gubernur definitif ini, namun tahapannya yang memproses gubernur definitif ada di tangan Kemendagri," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (22/6/2020).
Mantan Sekda Kabupaten Karimun ini menambahkan, apabila ada kekurangan dokumen dan administrasi pengajuan gubernur definitif ini tentunya pihaknya akan sesegera melengkapi.
Namun ia mengakui belum ada pemberitahuan dari pusat terkait kekurangan dokumen dan lainnya atas pengajuan gubernur defenitif Kepri ini.
"Bila ada kekurangan dokumen dan lainnya, kita segera lengkapi agar cepat selesai dan tidak terkatung-katung," ujarnya
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Raja Heri Mochrizal menjelaskan, pengajuan pelantikan gubernur definitif ini tidak perlu lagi mengusulkan ke DPRD Kepri. "Ada aturan yang menyebutkan, bahwa Mendagri bisa langsung melantik gubernur definitif nantinya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis kepada Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi. Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar
Sedangkan jabatan gubernur sejak Nurdin ditahan KPK diduduki oleh wakilnya Isdianto sebagai pelaksana tugas.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di