Mengganggu Estetika Kota, APK di Kawasan Pelita Akan Ditertibkan Bawaslu

Konten Media Partner
2 Desember 2020 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bawaslu soroti sejumlah APK yang dianggap mengganggu estetika kota. (Foto: Reza/Batamnews)
Batam - Sejumlah alat peraga kampanye memenuhi dinding di samping trotoar pertigaan jalan kawasan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Bentuknya beragam, mulai dari spanduk, umbul-umbul hingga baliho.
ADVERTISEMENT
Warga menyebut pemasangan APK tersebut bahkan sudah mengganggu estetika kota. Apalagi di dinding tersebut terdapat sejumlah mural. "APK nya menumpuk, menutupi mural. Jadinya mengganggu pemandangan," ucap Rian, warga seorang pekerja swasta di kawasan tersebut.
Dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 memang sudah diatur mengenai tata cara pemasangan alat peraga kampanye ini, yang seharusnya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi hilang keindahan mural itu karena ada spanduk kampanye," ucap Joni, pekerja yang sering melintas di Jalan Teuku Umar.
Joni memahami, dalam masa kampanye saat ini, para paslon memang berusaha sekuat tenaga untuk meraih simpati publik. "Tapi seyogyanya tidak memasang spanduk kampanye sembarangan, estetika tetap harus dijaga," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan juga menilai hal tersebut tak sesuai ketentuan. "Tidak sesuai ketentuan. Akan kita tertibkan," ucapnya.
(cr7)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di