Modus Penyelundup Libatkan Emak-emak Bawa Sabu dalam Anus

Konten Media Partner
9 Oktober 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emak-emak asal Kalimantan terlibat jaringan narkoba yang diamankan Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Emak-emak asal Kalimantan terlibat jaringan narkoba yang diamankan Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Jaringan narkoba kini libatkan emak-emak selundupkan sabu di anus. Penyelundupan dengan modus tersebut kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan yang dilakukan berlokasi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Karimun. Berawal dari laporan warga pada akhir September 2021.
"Kita awalnya dapat laporan, bahwa di hotel banyak terjadi peredaran narkoba. Maka kita melakukan razia, dan saat melakukan razia kita mengungkap adanya orang yang membawa narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Sabtu (9/10/2021).
Polisi mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik pembungkus sabu, dan beberapa kotak alat kontrasepsi untuk menyimpan sabu dalam anus.
Diduga para pelaku akan melakukan penyelundupan narkoba keluar Karimun dengan modus disembunyikan dalam anus. Beberapa kotak kondom turut diamankan hingga body lotion.
Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, dua emak-emak yang diamankan itu terlibat sebagai calon pembawa barang.
ADVERTISEMENT
"Dua perempuan itu, mereka juga terlibat. Nantinya mereka yang akan membawa barang dengan disembunyikan dalam anus," ujar Elwin.
Keduanya merupakan warga Kalimantan. Rencananya, mereka akan menjemput barang haram tersebut dari Karimun untuk dibawa kembali ke Kalimantan menggunakan jalur laut dan udara.
"Mereka datang dari Kalimantan ke Batam jalur udara, dan ke Karimun dengan jalur laut. Pengakuannya, akan menempuh jalur yang sama untuk pulang sambil menyelundupkan narkoba," ucapnya.
Dua emak-emak tersebut mengaku diberi sejumlah uang sebesar Rp 5 juta untuk menjemput barang tersebut dari Kalimantan ke Karimun.
Namun berapa jumlah upah yang akan diterima mereka jika berhasil belum diketahui polisi. Sebab, mereka baru diberi uang untuk perjalanan.
"Satu orang dikasih Rp 5 juta, dan berapa mereka diupah belum tau, uangnya diberikan jika mereka berhasil meloloskan barang," kata Elwin.
ADVERTISEMENT
Aksi mereka untuk menyelundupkan sabu dengan dalam anus digagalkan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun. "Barang itu berasal dari negara tetangga. Masih kami dalami," ucapnya.
Kini, 5 orang pelaku yang diamankan di hotel tersebut ditahan Polres Karimun. Kelimanya dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(edo)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di