Motif Pembunuhan TKA Cina di Bintan: Dendam Tak Dipulangkan ke Negara Asal

Konten Media Partner
4 Juni 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Polisi menahan seorang WNA asal Tiongkok Wan Junfeng (39) terkait kasus pembunuhan. Korbannya adalah Zhang Xiao (26). Keduanya bekerja di kawasan industri KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Junfeng pekerja kontrak di perusahaan PT Shandong kawasan itu. Sementara Zhang Xiao juga pekerja di sana. Ayah Zhang merupakan HRD PT Shandong.
Junfeng yang kesal dengan HRD terkait nasib kontraknya kebetulan berjumpa Zhang. Terjadi gesekan dan Junfeng dan Zhang yang membela HRD, yang notabene ayahnya. Perkelahian tak terelakkan.
Saat itu Junfeng yang membawa pisau menghujamkan ke tubuh Zhang. Zhang yang bersimbah darah sempat ditolong pekerja lainnya. Namun nyawanya tak terselamatkan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Junfeng mengau jengkel dengan ayah Zhang. Junfeng ingin menemui ayah Zhang untuk menanyakan kejelasan status pekerjaannya dan pemulangannya ke Tiongkok
ADVERTISEMENT
"Namun dalam perjalanan WJ ketemu ZX. Disitulah keduanya terlibat percekcokan hingga perkelahian. Lalu WJ menikam ZX hingga ZX tewas," ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/2022).
Polisi menahan Junfeng dan dijerat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga sudah dinyatakan sehat usai dirawat 4 hari di RSAL Tanjungpinang. Junfeng juga mengalami luka di kepala akibat duel dengan Zhang.
Junfeng sudah menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 15 cm. Rekaman CCTV saat kejadian juga dikumpulkan polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Junfeng dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun penjara.
Polres Bintan akan melakukan proses hukum lebih lanjut. Tentunya tetap objektif terhadap hukum yang berlaku di Indonesia
"Selanjutnya kita juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Tiongkok di Indonesia perihal penahanan Junfeng," tutupnya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di