news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Narapidana Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Tanjungpinang

Konten Media Partner
24 Mei 2022 16:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: ist/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: ist/batamnews)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana (narapidana).
ADVERTISEMENT
Terkuaknya kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan dan dua laki-laki yang menjadi kaki tangan narapidana berinisial F tersebut, pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
F sendiri diketahui seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang tentang adanya orang yang memiliki narkotika di jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Setelah mendatangi lokasi, polisi mengamankan dua perempuan berinisial Ta dan Ms, serta seorang laki-laki berinisial TN.
"Kita menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 219, 75 gram," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opungsunggu saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/5/2022).
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki narkoba karena perintah dari F.
Setelah dilakukan pengembangan, hasilnya polisi kembali menangkap seorang laki-laki berinisial Dp di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang pada Selasa (17/5/2022).
Dari Dp polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram. Kepada polisi Dp juga mengaku mendapatkan perintah dari F.
Heribertus menyebutkan modus operandi para tersangka adalah berkomunikasi dengan F melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu yang dicampakan atau diletakan.
Ditambahkan Heribertus, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus narkoba itu.
"Untuk keseluruhan barang buktinya seberat 719 gram. Untuk napinya juga akan kita mintai keterangan," ujar Heribertus.
Sementara tersangka Ta mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta oleh F.
ADVERTISEMENT
"Saya baru terima Rp 3 juta. Untuk keperluan sehari-hari," kata perempuan yang mengaku telah berkeluarga itu.
Karena tindakannya, perbuatannya keempat tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
(cr1)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di