Natuna Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 8 Agustus 2021

Konten Media Partner
3 Agustus 2021 9:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Sekda Natuna, Boy Wijanarko.
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Sekda Natuna, Boy Wijanarko.
ADVERTISEMENT
Natuna, Batamnews - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepastian tersebut diputuskan setelah Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat, Senin (2/8/2021).
"Tidak ada yang berubah, aturan PPKM Level 3 di Natuna masih sama dengan surat edaran sebelumnya," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko kepada Batamnews.
Secara teknis, empat hiburan malam, tempat wisata dan wahana bermain anak masih belum boleh beroperasi.
Untuk para pedagang kuliner yang membuka usaha pada malam serta kafe masih boleh beroperasi mengacu pada aturan sebelumnya.
"Untuk proses belajar mengajar masih menggunakan sistem daring atau belajar dari rumah," lanjut Boy.
Sementara syarat untuk perjalanan antar kecamatan di Natuna tetap menggunakan tes Antigen dan untuk perjalanan luar daerah masih wajib PCR Swab.
ADVERTISEMENT
(Yan)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di