Nurdin Basirun Siapkan Bukti dan Saksi

Konten Media Partner
15 Juli 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nurdin Basirun.
Batam - Tersangka kasus suap dana izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membebaskan atau meringankan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif itu, Andi Muhammad Asrun.
ADVERTISEMENT
"Kami optimistis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membela Pak Gubernur dari semua sangkaan KPK," kata Andi Muhammad Asrun di Tanjung Pinang, Sabtu (13/7/2019).
Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri itu juga meminta Nurdin kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada KPK. Menurut Andi, memperjelas alur perkaranya akan membantu meringankan sangkaan terhadapnya. "Jangan ditutup-tutupi, biar jelas duduk perkaranya," kata dia.
Andi meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kepri agar gubernur nonaktif diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian tersebut. Saat ini, kata dia, kondisi Nurdin Basirun sehat meski terlihat sedikit letih sejak ditahan KPK pada Kamis (11/7/2019).
"Beliau masih perlu penyesuaian di rumah tahanan KPK. Kami akan mendampingi setiap pemeriksaan," ujar Andi.
ADVERTISEMENT
Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (10/7/2019). KPK mengamankan enam orang dalam operasi tersebut, tapi hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang pengusaha Abu Bakar.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan, kasus hukum yang menjerat Nurdin Basirun tidak memengaruhi investasi di daerah itu. Meski begitu, Isdianto akan segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN). "Saya kira tidak memberikan pengaruh untuk investasi, semua jalan, pemerintahan jalan seperti biasa," kata Isdianto, Sabtu.
Isdianto meminta Kementerian Dalam Negeri ikut turun ke Kepri untuk memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Kronologi OTT Nurdin Basirun:
Rabu (10/7/2019)
Pukul 13.30 WIB:
* KPK Menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang
* KPK Mengamankan Abu Bakar di Pelabuhan
* Tim KPK Lainnya mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari pelabuhan. Diamankan uang 6.000 dolar Singapura.
Pukul 18.30 WIB
* Dua orang staf Dinas KKP, MSL dan ARA datang ke Mapolres Tanjungpinang dimintai keterangan
Pukul 19.30 WIB
*Gubernur Nurdin Basirun diamankan di rumah dinasnya
*NWN yang sedang di rumah dinas gubernur ikut diamankan
* Dari rumah dinas Nurdin, diamankan tas berisi 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp 132.610.000
* Nurdin dan NWN dibawa ke Polres Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Kamis (11/7/2019)
Pukul 10.35 WIB
*Tujuh orang diterbangkan ke Jakarta
Pukul 21.00 WIB
* Nurdin ditetapkan tersangka bersama Edi Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar
* TIga orang staf Dinas KKP; MSL, ARA dan NWN diperiksa sebagai saksi
(fox)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id