Pak Itam Tertangkap Tangan Selundupkan 6 PMI Ilegal di Bulang

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 9:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi meringkus Arianto alias Pak Itam (34) pelaku penyelundup PMI Ilegal. (Foto: dok Polda Kepri)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi meringkus Arianto alias Pak Itam (34) pelaku penyelundup PMI Ilegal. (Foto: dok Polda Kepri)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Arianto alias Pak Itam (34) diringkus diringkus jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, Minggu (7/8/2022) malam. Pria ini ditangkap terkait kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
ADVERTISEMENT
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang menyebutkan Pak Itam merupakan warga Pulau Judah. Ia tertangkap tangan saat akan menyelundupkan 6 calon PMI secara ilegal ke Malaysia.
"Kita ringkus saat hendak mengirim PMI sebanyak enam orang," ujar Boy, Senin (8/8/2022).
Boy mengatakan pelaku diringkus saat berada di wilayah Pulau Kebam, Bulang, Batam, Kepulauan Riau.
Sementara, enam orang calon pekerja migran diamankan. Mereka mayoritas berasal dari wilayah Lombok. "Ada enam orang calon PMI dan mereka berasal dari Lombok," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 2 buah kartu SIM, bukti transfer serta sejumlah uang senilai Rp 5,5 Juta.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 69 UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan HH 11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di